Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Mudahkan Warga Singapura Berkunjung ke Kepri

MNC Portal , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2024 |21:18 WIB
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Mudahkan Warga Singapura Berkunjung ke Kepri
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Mudahkan Warga Singapura Berkunjung ke Kepri, (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkap Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 kunjungan di tahun 2024.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024) mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf).

Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Kemenparekraf)
Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Kemenparekraf)

“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” ujar Nia Niscaya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.

“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.

Anggit pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement