Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Namun, Budi mengatakan, bahwa laporan yang juga dilayangkan kepada Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya itu tidak terima oleh Bareskrim Polri.
"Ah mesti tanya ke Bareskrim, setahu saya sama Bareskrim engga diterima," kata Budi saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui Bareskrim Mabes Polri memang menolak laporan tersebut, namun bakal memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Saat ditanya soal proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, dia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jika ingin mediasi.
"Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka mau dateng silahkan, dahh," ucapnya.
Sebagai informasi, Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya ke Bareskrim Polri.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
"Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
"Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri padahal itu baru sehari setelah kejadian," katanya.
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada perundungan yang menyebabkan peserta PPDS Fakultas Kedokteran Undip itu bunuh diri.
"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya buliying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan bagaimana perundungan beliau alhamarhum smester 5 siapa yg membuli semester 5?," ucapnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)