"Saya bersedia membayar sekarang juga dengan kartu debit atau kredit,” tambahnya meyakinkan hakim.
Akhirnya Ganantra divonis wajib membayar denda sebesar 3.000 euro (Rp51 juta) sebagai biaya pengganti kerugian materi akibat perbuatannya.
“Pastikan besok saat fajar menyingsing Anda datang ke Valletta untuk membayar iuran Anda,” hakim memperingatkan.
“Tentu saja Yang Mulia. Saya ingin menunjukkan bahwa itu adalah hal terbodoh yang pernah saya lakukan dalam hidup saya. Saya tahu saya telah mengecewakan orang tua dan keluarga saya. Ini bukan (karakter) Saya. Saya sangat menyesal,” tutup Ganantra.
(Rizka Diputra)