CAGAR Alam (CA) Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dideklarasikan jadi Taman Nasional (TN) Mutis Timau. Status baru ini menjadikannya sebagai Taman Nasional yang ke-56 di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional.
Deklarasi TN Mutis Timau dilakukan secara hybrid (virtual sekaligus luring) di dua tempat berbeda, yakni di Bali dan TN Mutis Timau, oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Minggu, 8 September 2024.
Pelaksanaan secara virtual atau daring dilakukan dari Bali oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, dan turut hadir President and CEO of the Bezos Earth Fund (BEF) Andrew Steer dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith.
(Foto: dok. KLHK)
Sedangkan di TN Mutis Timau, tepatnya di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), hadir langsung Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, serta jajarannya. Turut hadir Pj. Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Seperius Edison Sipa.
Menteri Siti dalam sambutannya menggarisbawahi posisi penting TN Mutis Timau sebagai pusat suplai oksigen dengan keunikan alamnya yang perlu dijaga secara turun-temurun.
"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki keunikan biodiversitas harus dilestarikan demi generasi mendatang,” ungkap Menteri Siti dari G20 Mangrove Center Wantilan, Bali.
Selaras, Dirjen KSDAE Satyawan menekankan perlunya kerjasama lintas sektor dalam pengelolaan TN Mutis Timau. Ia menyebut pentingnya pelibatan masyarakat adat selain Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, media, pihak swasta dan akademisi.