Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imbas Kasus Dokter Aulia Risma, Dekan Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP dr Kariadi

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |19:43 WIB
Imbas Kasus Dokter Aulia Risma, Dekan Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP dr Kariadi
Dekan FK Undip dr Yan Wisnu Prajoko saat jumpa wartawan, (Foto: Eka S/MPI)
A
A
A

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi. Keputusan tersebut menyusul dugaan aksi perundungan yang membuat seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.

Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktifitas klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang dr Agus Akhmadi, M.Kes tertanggal 28 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut tertulis, "Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif".

"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," katanya.

Hal itu, artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di RSUP dr Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dokter Aulia Risma Lestari yang masih dalam proses investigasi.

Sempat buka suara terkait dugaan pemalakan dr Aulia Risma

Dekan Undip, dr. Yan Wisnu Prajoko, sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) saat bertugas di RSUP dr. Kariadi dan menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip.

Dugaan pemalakan ini diduga melibatkan jumlah uang hingga puluhan juta rupiah. dr. Aulia Risma Lestari sendiri meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyebab kematiannya.

Dalam pernyataannya pada Senin (2/9/2024) di Kampus Tembalang, Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membuka investigasi secara transparan.

“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang ada tindakan pemalakan, kami berkomitmen untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku. Tidak akan ada yang ditutupi. Siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa uangnya, dan kemana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.

dr. Yan Wisnu menambahkan bahwa jika terbukti ada pungutan liar dalam bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan kepada pelaku, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan akademik yang serius.

“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berkomitmen untuk menegakkan integritas dalam dunia pendidikan,” tambahnya.

Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan sementara Program PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di RSUP dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.

dr. Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan, serta hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan yang baik, tidak boleh terhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen untuk melindungi para anak didik dan memastikan pendidikan yang bersih dan bermartabat.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement