PEMERINTAH mulai memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Hal ini merupakan salah satu langkah dalam mengantisipasi pencegahan dan penularan varian baru Mpox ke Indonesia.
Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia. Lantas, bagaimana proses skrining yang wajib dilakukan para pelaku perjalanan internasional tersebut? Berikut alurnya.
Alur skrining Mpox dilakukan mulai dari jalur kedatangan internasional. Semua penumpang akan melewati thermal scanner terlebih dahulu.
Jika terdeteksi suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius maka akan dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan thermal gun.
Bila suhu tubuh tetap tinggi, penumpang akan diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan sampel usap (swab). Bila hasil pemeriksaan menunjukkan positif Mpox, penumpang segera dirujuk ke rumah sakit.
“Kita sudah menentukan tempat di mana akan dilakukan pemeriksaan swab, di mana akan dilakukan pemasangan thermal scanner, di mana akan dilakukan skrining dengan menggunakan kuesioner, sehingga nanti semua bisa teridentifikasi dengan tepat dan tidak mengganggu penumpang yang lainnya,” terang Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono.
“Begitu juga jalur evakuasi, apabila terjadi kasus positif akan langsung kami evakuasi ke rumah sakit setempat,” imbuhnya.
Selain kesiapan skrining Mpox, Kemenkes melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan juga memasang informasi sosialisasi mengenai kewaspadaan dan pencegahan Mpox pada layar digital di jalur kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), M. Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass.