Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tampilan Aaliyah dan Thariq Datangi Polda Metro, Kompak Berbaju Putih

Nurul Amanah , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |16:24 WIB
Tampilan Aaliyah dan Thariq Datangi Polda Metro, Kompak Berbaju Putih
Tampilan Aaliyah dan Thariq Datangi Polda Metro. (Foto: MNC)
A
A
A

Saat melayangkan laporan, Aaliyah Massaid pun membantah tudingan yang menurutnya telah merugikannya itu. "Pelapor di laporannya menyatakan tidak hamil duluan. Bahkan saat itu, sedang mengalami period (menstruasi)," sambungnya.

Aaliyah merasa tudingan tersebut adalah berita bohong dan fitnah. Sehingga, dia membuat laporan dengan mengacu pada pasal dugaan pencemaran nama baik. 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP," jelas Ade Ary.

Hingga saat ini, penyidik akan terus mendalami kasus ini bersamaan dengan keterangan dari Aaliyah serta suaminya yang juga akan diperiksa.

"Apakah benar ada unggahan di tiga akun medsos ini, kemudian siapa yang mengunggah informasinya, kemudian motifnya apa dan lain sebagainya, masih akan dikroscek dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement