Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Beri Sanksi Tegas 39 Pelaku Perundungan, Termasuk Dokter Pengajar

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |13:00 WIB
Kemenkes Beri Sanksi Tegas 39 Pelaku Perundungan, Termasuk Dokter Pengajar
Kemenkes beri sanksi tegas bagi para pelaku perundungan. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

Bagi peserta didik:

1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan

3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis

2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan

3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement