Departemen Urusan Dalam Negeri Selandia Baru menyatakan, foto paspor yang seharusnya ialah potret berwarna yang diambil kurang dari enam bulan terakhir, tidak dalam bentuk swafoto (selfie).

Ada sejumlah alasan foto paspor ditolak, di antaranya kamera yang terlalu dekat, bayangan pada wajah, dan latar belakang (background) tidak polos.
Dalam foto paspor dilarang memakai topi atau tudung, pengecualian untuk masalah agama atau medis. Dilarang juga menggunakan filter atau mengedit foto, disarankan mereka merias wajah dan rambut sewajarnya saja tanpa harus berlebihan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.