Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Temuan Ada Natrium Dehidroasetat, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |12:43 WIB
Buntut Temuan Ada Natrium Dehidroasetat,  BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko (Foto: Instagram)
A
A
A

Kejadian tersebut, lanjut Aqil, juga membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

 Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif. Namun juga sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten.  Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” pungkas Aqil.

Lebih lanjut, Aqil juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan JPH selain dijamin oleh Undang-undang, juga sangat dibutuhkan. Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk yang terdiri atas jenis dan varian yang sangat banyak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar. Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement