Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Temuan Ada Natrium Dehidroasetat, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |12:43 WIB
Buntut Temuan Ada Natrium Dehidroasetat,  BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko (Foto: Instagram)
A
A
A

BARU-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko. Hasil temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi.

Buntut dari temuan kandungan bahan berbahaya tersebut, kini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Pencabutan sertifikat halal ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH)

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, dikutip dari laman resmi BPJH, Kamis (8/8/2024)

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa sejak temuan Badan POM tersebut,  pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, serta meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

 

Hasil pemeriksaan memperlihatkan,  bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihala, juga tak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ada ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH, yang mana meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, ada temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87,” jelas Aqil panjang lebar.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran," tegasnya.

 

Kejadian tersebut, lanjut Aqil, juga membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

 Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif. Namun juga sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten.  Sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” pungkas Aqil.

Lebih lanjut, Aqil juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengawasan JPH selain dijamin oleh Undang-undang, juga sangat dibutuhkan. Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk yang terdiri atas jenis dan varian yang sangat banyak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar. Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement