“Kemudian juga melanjutkan fasilitasnya. Tadi sudah disebutkan, di PP tersebut bahwa fasilitas yang dibolehkan adalah rumah sakit dan klinik utama yang telah memenuhi persyaratan. Tentunya ini persyaratan dari dinas kesehatan setempat. Jadi itu yang harus kita perhatikan,” tuturnya.
“Tentunya ini persyaratan dari dinas kesehatan setempat. Jadi itu yang harus kita perhatikan,” tutupnya.
(Leonardus Selwyn)