Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sedot Lemak Tak Bisa Dilakukan di Sembarang Klinik, Ini Alasannya

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |14:55 WIB
Sedot Lemak Tak Bisa Dilakukan di Sembarang Klinik, Ini Alasannya
Alasan kenapa sedot lemak tidak bisa dilakukan di sembarang klinik. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

BELUM lama ini heboh pemberitaan wanita berinisial ENS (30) asal Medan, Sumatera Utara yang tewas usai melakukan sedot lemak di salah satu klinik kecantikan yang ada Depok.

Kasus yang hingga saat ini tengah diusut pihak kepolisian lantas menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak terkecuali dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia).

Melalui webinar terkait ‘Prosedur Sedot Lemak’ yang digelar secara daring, Rabu, (31/7/2024), PB IDI lantas ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terkecoh dalam memilih klinik kecantikan atau dokter terkait saat memutuskan ingin sedot lemak.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik Indonesia cabang Jabodetabek Banten, dr Qori Haly, mengatakan, sebaiknya masyarakat mulai jeli dalam memilih klinik kecantikan saat memutuskan untuk sedot lemak.

Anggota Bidang Kajian Sejarah & Kepahlawanan Dokter PB IDI ini juga menyebut, bahwa sesuai peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang boleh melakukan prosedur bedah plastik rekonstruksi seperti sedot lemak hanyalah dokter spesialis yang mempunyai sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Sedot lemak

“Yang pertama apakah dokter yang menangani itu mempunyai kompetensi atau tidak. Nah kita kembali lagi ke pEraturan Pemerintah, Nomor 28 tadi tahun 2024, bahwa yang melakukan bedah plastik rekonstruksi bedah plastik estetik itu adalah dokter spesialis yang mempunyai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia,” kata dr Qori, saat temu media secara daring, Rabu, (31/7/2024).

“Jadi dokter spesialis yang mempunyai kompetensi atau kompetensi tambahan seperti estetika lanjut, yang berarti legal ya dalam mengerjakan tindakan bedah plastik estetik,” katanya.

Dokter Qori melanjutkan, tak hanya harus ditangani oleh dokter spesialisasi, melakukan prosedur sedot lemak juga tidak bisa dilakukan di sembarang klinik kecantikan. Dia menegaskan, bahwa pasien hanya bisa melakukan prosedur sedot lemak di rumah sakit dan klinik utama yang telah memenuhi persyaratan dari Dinas Kesehatan setempat.

“Kemudian juga melanjutkan fasilitasnya. Tadi sudah disebutkan, di PP tersebut bahwa fasilitas yang dibolehkan adalah rumah sakit dan klinik utama yang telah memenuhi persyaratan. Tentunya ini persyaratan dari dinas kesehatan setempat. Jadi itu yang harus kita perhatikan,” tuturnya.

“Tentunya ini persyaratan dari dinas kesehatan setempat. Jadi itu yang harus kita perhatikan,” tutupnya.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement