"Bukan kami mau membanggakan diri, tapi memang jalur birokrasi kita dalam menyusun regulasi itu luar biasa panjangnya. Saya sebagai orang yang pertama kali masuk dalam pemerintahan sangat menyadari hal itu," kata dia.
UU Kesehatan yang dimaksud adalah UU Nomor 17 Tahun 2023. Pembentukan UU tersebut banyak menyederhanakan UU dan aturan di dalamnya. Menkes merincikan, dalam 1 UU Nomor 17 Tahun 2023, akan menghilangkan 11 UU.
Lalu, hanya akan ada satu Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan lagi 26 Peraturan Pemerintah.
Kemudian, hanya ada lima Peraturan Presiden yang mana asalnya ada 8 Peraturan Presiden, hanya akan ada satu Keputusan Presiden dari sebelumnya dua Keputusan Presiden, dan terdapat 14 Peraturan Menteri Kesehatan yang mana itu hasil penyederhanaan dari 329 Peraturan Menteri Kesehatan.
(Leonardus Selwyn)