Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkes Targetkan UU Kesehatan Rampung Pada 31 Agustus 2024

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |17:35 WIB
Menkes Targetkan UU Kesehatan Rampung Pada 31 Agustus 2024
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan Undang-Undang Kesehatan rampung 31 Agustus 2024. Artinya, semua turunan dari UU tersebut selesai di tenggat waktu tersebut.

"Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak (UU Kesehatan) diundangkan (31 Agustus 2023), semua peraturan turunannya selesai sampai ke level Peraturan Menteri Kesehatan," tutur Menkes Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024).

Di kesempatan itu, Menkes menjelaskan bahwa menyelesaikan UU dalam waktu satu tahun lengkap dengan aturan turunannya adalah hal yang luar biasa, mengingat begitu rumitnya jalur birokrasi dalam menyusun regulasi.

"Bukannya kami mau membela diri, tapi sampai ada satu UU yang selesai, lengkap dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden hingga Peraturan Menteri Kesehatan, dalam satu tahun, menurut saya itu prestasi yang luar biasa," katanya.

Menkes Budi

"Bukan kami mau membanggakan diri, tapi memang jalur birokrasi kita dalam menyusun regulasi itu luar biasa panjangnya. Saya sebagai orang yang pertama kali masuk dalam pemerintahan sangat menyadari hal itu," kata dia.

UU Kesehatan yang dimaksud adalah UU Nomor 17 Tahun 2023. Pembentukan UU tersebut banyak menyederhanakan UU dan aturan di dalamnya. Menkes merincikan, dalam 1 UU Nomor 17 Tahun 2023, akan menghilangkan 11 UU.

Lalu, hanya akan ada satu Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan lagi 26 Peraturan Pemerintah.

Kemudian, hanya ada lima Peraturan Presiden yang mana asalnya ada 8 Peraturan Presiden, hanya akan ada satu Keputusan Presiden dari sebelumnya dua Keputusan Presiden, dan terdapat 14 Peraturan Menteri Kesehatan yang mana itu hasil penyederhanaan dari 329 Peraturan Menteri Kesehatan.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement