Menkes Budi kembali memberi tanggapan. Dia mengatakan tidak semata-mata langsung menghapus aturan tersebut karena dia mengakui pihaknya tidak memiliki wewenang.
“Harus menyampaikan DIM posisi pemerintah ke DPR, kami akan diskusikan ini ke DPR ini. Kami gak langsung menghapus, kami menyampaikan posisi pemerintah sesuai dengan prosedur perundangan untuk diskusi, bahan dipanja materinya seperti apa, perbedaannya seperti apa, dengan demikian prosedur UU kita ikuti dan pemerintah akan diskusi dengan teman DPR,” tuturnya.
(Leonardus Selwyn)