MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri rapat rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Selasa 2 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu, Menkes Budi menyampaikan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan karena sudah tercantum di sejumlah regulasi lain.
Sebelumnya, aturan tersebut telah tertulis dalam Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah diatur substansi mengenai ketersediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat dan obat bahan alam standar persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.
“Pemerintah merasa tidak perlu diatur secara tersendiri,” ujar Menkes Budi dalam sambutannya.
Begitu pula dengan kajian peraturan pengawasan obat dan makanan. Dalam UU yang sama, sudah diatur upaya kesehatan, sampai ketahanan
kefarmasian. Sementara hal yang berkaitan dengan proses perizinan pelaku usaha yang dimuat dalam DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili di UU Nomor 6 Ciptaker.
"Secara secara substansi sudah diatur di sana, termasuk perizinan sektor obat dan makanan serta ketentuan mengenai masa dan sanksi. Kalau ada duplikasi rasanya kurang tepat," kata Menkes.
Penjelasan Menkes pun bikin ruang sidang memanas, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengaku kecewa dengan Menteri Kesehatan yang menghapus Undang-Undang tersebut tanpa adanya komunikasi dengan DPR.
“Pak menteri jangan dihapus, dikomunikasikan dulu, masukin ke pembahasan, hormati parlemen, jangan dihapus, masukan dulu, kembalikan pada fungsinya dulu setelah itu baru dibicarakan, bukan asal hapus aja,” katanya.