Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Ranjau Rangka Payung Tersebar di Dekat Tulisan Tambal, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |13:00 WIB
Viral Ranjau Rangka Payung Tersebar di Dekat Tulisan Tambal, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun
Seorang relawan menemukan banyak ranjau paku dekat tulisan tambal. (Foto: TikTok @usmantomanto27)
A
A
A

Melihat unggahan video tersebut, bayak netizen yang mengaku pernah menjadi korban dan dikenakan biaya tambal ban yang cukup tinggi. Netizen pun berterima kasih kepada relawan tersebut karena sukarela membersihkan jalan dari ranjau yang membahayakan pengendara.

"Baru dua minggu ganti ban 500rb udah nginjek rangka payung nyesek banget wkkwk," tulis @lah***.

"itu yang suka nebar ada bengkel tambel ban samping lampu merah, saya pernah liat dia lagi nebar. Maaf udah sering itu oknum tambel ban," tulis Irf***.

"Sadis rangka payung. Pernah kena langsung abis anginnya ban tubles gw. Terima kasih bang. Sehat selalu," tulis @tri***.
 

(Leonardus Selwyn)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement