Surat itu berisi penegasan bahwa dia membawa barang-barang yang dikontrol ke dalam negara dan barang-barang tersebut akan disita oleh polisi.
Mainan dan replika senjata berupa pistol air ini ternyata terdaftar sebagai barang-barang yang dikontrol, menurut situs web Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan. Hukum Singapura juga menyatakan bahwa barang-barang yang diawasi harus mendapatkan izin yang sesuai dari pihak berwenang sebelum barang tersebut diimpor ke negara itu.
“Saya mengunggah kejadian tersebut untuk memperingatkan orang lain yang mungkin tidak mengetahui undang-undang mengenai senjata mainan dan menghindari potensi kerepotan, seperti yang dialami keluarga saya,” tutupnya.
(Rizka Diputra)