Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antisipasi Pandemi Baru, Indonesia Dorong Kesetaraan Akses Lewat Pandemic Treaty

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |05:00 WIB
Antisipasi Pandemi Baru, Indonesia Dorong Kesetaraan Akses Lewat Pandemic Treaty
Indonesia dorong kesetaraan akses lewat pandemic treaty. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

PANDEMI Covid-19 menyisakan pengalaman pahit. Belajar dari hal ini, dunia lantas mulai berbenah dan mulai ‘aware’ dengan segala kemungkinan terburuk yang akan kembali terjadi.

Salah satunya, dengan mendorong pembentukan instrumen internasional baru, untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi bernama Pandemic Treaty/Pandemic Agreement. Inisiatif ini berasal dari WHO dan didukung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama 25 kepala negara/pemerintahan lainnya.

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah membuktikan, bahwa banyak negara tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya. Sistem ketahanan kesehatan global, terutama di negara berkembang, terlihat sangat rapuh, mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, obat, dan diagnostik (VTD).

Selama pandemi Covid-19, terlihat adanya kesenjangan antara negara maju (global north) dengan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah atau LMICs (global south). Isu nasionalisme sempit dan populisme, pendanaan global, hak cipta, berbagi patogen, serta manfaat dari produk yang berkaitan dengan pandemi semakin memperbesar kesenjangan atau ‘a great divide global’.

Covid-19

“Kesenjangan tersebut menyebabkan, hingga saat ini, masih ada 30 persen penduduk dunia yang belum pernah sekalipun mendapatkan vaksin," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M Syahril, dalam siaran pers Kemenkes RI, Minggu, (2/6/2024).

Menurut dr. Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan akses terhadap vaksin, obat, dan alat diagnostik (VTD) yang setara dengan negara maju.

“Proses negosiasi sudah berlangsung sejak Desember 2021, tetapi karena belum mencapai kesepakatan, sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya,” ujar dr. Syahril.

Dalam proses negosiasi tersebut, Indonesia berpartisipasi secara aktif dalam perundingan Pandemic Treaty pada Intergovernmental Negotiating Body (INB). Selain itu, Indonesia juga turut andil memperjuangkan kepentingan nasional, terutama untuk isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

Negosiasi yang sangat alot telah dilakukan lebih dari 10 kali hingga batas waktu pada tanggal 24 Mei 2024 kemarin. Namun, masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, terutama mengenai Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS), pencegahan dan instrumen One Health, transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, no-fault compensation, dan pendanaan.

“Pemerintah Indonesia akan tetap memperjuangkan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang agar dapat masuk dalam Pandemic Treaty,” tutur dr. Syahril.

Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty, yakni Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement