Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angela Tanoesoedibjo Sebut 3 Subsektor Ekraf Ini Perlu Daftar HKI, Apa Saja?

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2024 |05:00 WIB
Angela Tanoesoedibjo Sebut 3 Subsektor Ekraf Ini Perlu Daftar HKI, Apa Saja?
Wamenparekraf RI, Angela Tanoesoedibjo/Kiri (Foto: Dimas AF/MPI)
A
A
A

Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.

“Indikasi geografis pada HKI itu juga penting. Ada produk tertentu yang berasal dari daerah tertentu. Sebagai contoh kopi gayo. Jika sudah mendaftarkan HKI, masyarakat tentu akan lebih mudah mengerti kualitas dari produk tersebut,” tegas dia.

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo

(Foto: Dimas AF/MPI)

Selain melindungi orisinalitas suatu karya, menurut dia, keberadaan HKI sejatinya bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” demikian Angela.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement