KISAH Elwizan Aminudin dokter gadungan timnas Indonesia salah diagnosa cedera Saddam Ghaffar menarik untuk dibahas. Diketahui bahwa Elwizan Aminudin, seorang pria yang mengklaim dirinya sebagai dokter timnas Indonesia, menjadi sorotan media setelah terbukti memberikan diagnosis tidak akurat kepada beberapa pemain sepakbola.
Melansir dari berbagai sumber Jumat (17/5/2024), salah satu korban dari praktik Elwizan adalah Saddam Emiruddin Gaffar yang merupakan striker muda PSS Sleman dan pemain timnas Indonesia.
Elwizan yang saat itu menjabat sebagai dokter tim PSS, mendiagnosis Saddam dengan cedera ACL (Anterior Ceuciate Ligament) pada lutut kirinya setelah bermain dalam pertandingan di seri 2 BRI Liga 2021/2022. Dia juga memperkirakan bahwa saddam harus absen selama enam hingga delapan bulan dari kegiatan bermain sepak bola.
“Untuk case pada Saddam diwajibkan tindakan selanjutnya yaitu artroskopi rekonstruksi ACL. Jika dia (Saddam) bisa melakukan kontrol penuh terhadap traumatik dengan baik, maka waktu enam bulan sudah bisa kembali. Sebaliknya jika tidak mampu, maka membutuhkan waktu lebih lama lagi selama delapan hingga 10 bulan,” ujar Dokter Amin.

Kesalahan diagnosis Elwizan, menyebabkan dampak fatal bagi Saddam. Setelah diperiksa ulang oleh dokter lain, ditemukan bahwa cedera yang dialami Saddam jauh lebih serius. Cedera ini membuat Saddam harus harus menjalani perawatan yang lebih lama.
Terbongkarnya kasus Elwizan memicu penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian mengungkapkan bahwa dia tidak hanya salah mendiagnosis Saddam Emiruddin Gaffar, tetapi juga beberapa pemain lain, termasuk Ernando Ari dan Rizza Fadillah. Elwizan juga diketahui menggunakan ijazah dokter palsu untuk melakukan praktik di beberapa klub sepak bola di Indonesia.
Kasus Elwizan ini mengungkap sisi gelap kurangnya profesionalisme dalam dunia sepak bola Indonesia. Banyak klub yang tidak memiliki tim medis yang memadai dan terpercaya, sehingga membuat para pemain rentan terhadap salah diagnosis dan penanganan yang tidak tepat.
Namun, pada Januari 2024, Elwizan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjadi buron selama dua tahun terakhir. Tindakannya mengakibatkan Elwizan Aminudin dihadapkan pada Pasal 263 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama enam tahun, atau Pasal 378 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama empat tahun.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.