Untuk kapasitas ruang inap, jika mengacu pada KRIS, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang sama juga. Artinya, baik itu yang dulunya kelas 1,2,3 semua dibatasi jumlah tempat tidurnya maksimal 4.
"Kenapa maksimal empat? Itu demi menjamin mutu pelayanan hingga keselamatan dari peserta BPJS Kesehatan tersebut, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman," tutur Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.
(Leonardus Selwyn)