Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah meski Sistem KRIS Diterapkan, Ini Rinciannya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |15:31 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah meski Sistem KRIS Diterapkan, Ini Rinciannya
Kelas BPJS Kesehatan dihapus digantikan KRIS. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

SISTEM Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kebijakan baru ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah artinya iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan atau tidak. BPJS Kesehatan pun menanggapi hal ini. Dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah, iuran tidak berubah sekalipun sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan berubah menjadi KRIS.

"Soal iuran, kami pastikan masih sama, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis iuran mengacu pada aturan yang lama yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020," terang Rizky dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Rabu (15/5/2024).

Apakah kedepannya pun tetap tidak ada perubahan?

Presiden Jokowi

Rizky mengatakan, untuk itu harus melihat dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pun Kementerian Keuangan.

"Hasil dari evaluasi tersebut akan dipakai sebagai acuan untuk penetapan dalam segi manfaat, tarif, hingga iuran. Jadi, untuk saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang tertuang dalam Perpres lama," katanya.

Berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per 15 Mei 2024:

1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

2. Kelas II Rp100.000 per bulan

3. Kelas I Rp150.000 per bulan

Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi lab, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement