Hakan Yıldırım dan pengacaranya yang bernama Oğuzhan Er, menuntut Şenaslan untuk membayar ganti rugi sejumlah 100 ribu lira atau sekitar Rp50 juta sebagai pengganti kerugian yang dialami Yıldırım. Meskipun demikian, Yıldırım masih dihadapkan pada proses pemulihan yang panjang, baik secara fisik maupun psikologis.
Sementara itu, Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua setengah tahun kepada Şenaslan karena terbukti melakukan praktik kedokteran gigi tanpa izin resmi. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar kompensasi kepada Yıldırım atas trauma yang dialaminya.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.