Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Skincare Beretiket Biru yang Berbahaya untuk Kulit

Syifa Fauziah , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2024 |15:33 WIB
Mengenal Skincare Beretiket Biru yang Berbahaya untuk Kulit
Skincare beretiket biru, (Foto: Ilustrasi Freepik)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus gencar mengawasi klinik-klinik kecantikan yang mendistribusikan produk beretiket biru. Pasalnya, produk skincare beretiket biru itu mengandung obat keras yang tentunya berbahaya untuk kulit.

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M menjelaskan menurut penelitian, lebih dari 36,2 persen masyarakat Indonesia beranggapan treatment ke klinik kecantikan lebih menarik dibanding belanja ke mall.

Dalam kesempatan yang sama, Irwan juga menjelaskan skincare beretiket biru ini merupakan perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras yang dibuat secara massal dan tanpa pengawasan serta resep dokter.

“Skincare ini juga bisanya peredaran atau promosinya secara online, jadi produk yang seharusnya dibuat secara personal diberikan resep dokter tapi ini dilakukan secara bebas oleh siapa pun,” jelas Irwan dalam acara Kick-Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan”, Senin (6/5/2024).

 BACA JUGA:

Menurut Irwan banyak masyarakat yang belum paham terkait skincare beretiket biru ini. Masyarakat awam menganggapnya sebagai kosmetik, padahal obat karena ada kandungan tambahan obat keras di dalamnya.

 BACA JUGA:

Pastinya penggunaannya tidak boleh sembarangan dan juga dalam jangka waktunya terbatas. Tapi hal itu tidak dilakukan karena lagi-lagi masyarakat tidak paham.

“Tentunya efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan, dii samping itu juga kerugian dari sisi ekonomi orang-orang yang sudah mematuhi ketentuan akan tergerus pasarnya dengan yang tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya panjang lebar.

Untuk itu, BPOM mmebuat aturan untuk pengawasan klinik kecantikan yang mendistribusikan skincare beretiket biru. Sebab produk tersebut sangat berbahaya.

“Kita lihat gimana skincare bertiket biru, kalau kita anggap kosmetik gak bisa karena ada bahan obatnya. Sementara disebut kosmetik juga gak bisa, dia juga gak ada izin edar dan dia gak diproduksi di industri benar yang punya sertifikat khusus,” tegas Irwan.

Selain itu, dulihat dari sisi produk itu tidak memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sertifikat CPOB ini penting karena merupakan dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi tersebut telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkan oleh BPOM.

“Sertifikat CPOB harus diproduksi industri farmasi kalau ada kandungan obatnya. Gimana kalau obat racikan? Bahwa kalau skincare etiket biru yang gak sesuai ketentuan gak jelas resep dokternya,” kata Irwan.

“Kemudian gak jelas apoteknya yang buat. Kalau obat racikan harus ada yang bertanggung jawab dan juga gak bisa disebut obat racikan karena diproduksi secara masal,” pungkasnya.

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement