Dengan kata lain, nantinya calon mempelai wanita akan masuk ke lingkungan adat pihak pria. Secara umum, akan hadir juga pemuka agama yang mewakili calon mempelai pria. Itu diperlukan untuk menerima pihak calon pengantin wanita yang kini sudah menjadi anggota adat yang baru.
Nah, prosesi kedua itu dilakukan secara niskala (spiritual) yang mana dipimpin oleh seorang Pedanda (pendeta Hindu) lengkap dengan berbagai uba rampai sesajinya.
(Foto: Instagram @rizkyfbian)
"Secara prinsip, di hadapan Hyang Widhi Wasa, calon mempelai perempuan berpamitan kepada para dewa dan leluhur yang selama ini menjadi sesembahannya. Juga mohon restu untuk kepindahan ke adat dan agama barunya," dilansir dari laman Sesawi.
Setelah dua prosesi ini selesai dilakukan, calon mempelai perempuan diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangannya sekaligus memeluk agama baru.