BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan adanya penemuan kandungan bahan-bahan berbahaya di produk kosmetik dari klinik kecantikan di Indonesia.
Dari 51.791 produk kosmetik berbahaya, ditemukan melalui pengawasan di 731 klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Terdapat beberapa bahan berbahaya tidak boleh dimasukan ke dalam kandungan kosmetik atau skincare, seperti hidrokuinon, retinoit acid, dan steroid.
“Ternyata kosmetik beretiket biru tadi sudah disampaikan bahwa isinya itu kandungannya adalah obat. Salah satunya yang tidak boleh dalam kandungan kosmetik yaitu hidrokuinon, kandungan retinoit acid, bahkan kandungan steroid,” kata Dr. dr. Fitria Agustina, SpKK, FINSDV, FAADV selaku Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dalam Media Briefing BPOM di Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024.
Dokter Fitria pun kerap kali menangani pasien yang membawa keluhan permasalahan kulit yang datang dari efek samping penggunaan bahan berbahaya tersebut. Salah satunya penyalahgunaan kortikosteroid. Hal ini dapat memicu permasalahan kulit seperti muncul perioral dermatitis.

Kondisi ini ditandai dengan benjolan kecil, merah, berisi nanah dan mengelupas ringan pada kulit di sekitar mulut adalah gejalanya.
“Penggunaan kosmetik tersebut adalah seringnya efek samping yang ditemukan. Misalnya penggunaan kortikosteroid, mulai dari adanya perioral dermatitis, jadi begitu dia lepas muncul dermatitis di sekitar area mulut,” katanya.
Bukan cuma itu, kandungan hidrokuinon dalam takaran berlebih dan tanpa pengawasan dokter juga bisa bisa membuat kulit wajah menjadi kehitaman atau kebiruan gelap. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah okronosis.
“Sebetulnya hal ini biasa terjadi karena penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat. Karena sebetulnya hidrokuinon adalah obat yang diberikan untuk mengatasi kondisi tersebut, tapi tentunya dengan pengawasan, dengan konsentrasi yang sesuai, dan dalam durasi yang benar,” tutur dr. Fitria.