“Tentu peringatan tersebut, kami juga dilengkapi dengan upaya-upaya pembinaan ya, supaya mereka bisa berusaha lebih baik lagi. Nah tentu kalau pelanggaran ini dilakukan berulang beberapa pelaku usaha juga bisa diproses secara pidana,” tuturnya.
Lebih lanjut, bukan hanya pengawasan secara offline, BPOM juga memberikan pengawasan secara online dengan melakukan patroli cyber. Kelima pelanggaran tersebut juga dijual secara online di e-commerce.
“Nah ini kami lakukan penutupan take down terhadap tautan-tautan yang menjual kelima jenis kosmetik yang sama tadi. Selama intensifikasi pengawasan, ada 108 ribu lebih tautan yang kita takedown, supaya tidak melakukan kegiatan yang sama lagi,” kata Mohamad Kasuri.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.