"Setelah empat jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain," jelas Djoko.
Djoko juga menyebut kebanyakan kecelakaan dipicu karena faktor pengemudi kelelahan.
"Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari empat jam," tuturnya.
(Rizka Diputra)