Oleh karenanya, sebagai langkah dan solusi atas kejadian ini, bagi para dokter yang sudah terlanjur menandatangani surat kontrak atau perjanjian mempromosikan produk di media sosial Ketua MKEK IDI ini menegaskan perjanjian kontrak harus segera diberhentikan.
“Ya sebenarnya di dalam fatwa itu sudah disebutkan bahwa itu akan segera diberhentikan, kalau dia sudah terlanjur itu ya yang disebutkan bahwa kontraknya itu harus diakhiri kontraknya,” tuturnya lagi.
Dengan aturan ini, Dr. Djoko mengungkap harapannya agar di masa mendatang keselamatan masyarakat menjadi lebih terlindungi dan masyarakat juga tidak salah menafsirkan atas informasi-informasi yang beredar. Sehingga, tercegah dari tingkah laku dokter yang memanfaatkan momen tersebut.
“Tujuan akhirnya untuk keselamatan pasien, demi keselamatan orang banyak. Jadi kita mengingatkan pada hal-hal yang bukan pada tempatnya ini bisa disalahgunakan, ini bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat karena masyarakat kita itu masih menganggap yang disampaikan dokter itu betul-betul bermanfaat,” kata Djoko.
“Sehingga, kita mencegah hal-hal itu supaya masyarakat juga terlindungi dari tingkah laku perilaku dokter yang kurang etis,” tutupnya.
(Rizky Pradita Ananda)