Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Pakai Sabuk Pengaman di Pesawat Apakah Termasuk Pelanggaran Hukum?

Narissa Nurulita Pamuji , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |10:49 WIB
Tidak Pakai Sabuk Pengaman di Pesawat Apakah Termasuk Pelanggaran Hukum?
Ilustrasi (Foto: Pexels)
A
A
A

Mengabaikan peringatan 'kencangkan sabuk pengaman' sebenarnya masuk kategori pelanggaran hukum federal di Amerika Serikat.

Meskipun tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana, hal ini dapat dikenakan denda perdata hingga USD10.000 atau sekitar Rp157 juta. menurut peraturan yang ditetapkan oleh Administrasi Penerbangan Federal (FAA).

Kendati penegakan hukum yang ketat jarang terjadi, penting untuk mematuhi instruksi awak kabin.

Infografis Keuntungan Liburan saat Low Season

Menolak untuk melakukannya dapat berakibat lebih buruk daripada hanya mengabaikan peringatan sabuk pengaman.

Sebagai contoh, dalam kasus Brian Wallaesa penumpang pesawat Southwest Airlines rute Baltimore-Las Vegas diadili oleh Federal Aviation Administration 2016 silam. Ia diputus bersalah lantaran tidak mematuhi instruksi pramugari hingga dijatuhi sanksi denda.

Oleh karenanya, meski mungkin terasa tidak nyaman, keselamatan harus menjadi prioritas utama selama perjalanan udara. Penting untuk mengikuti semua instruksi awak kabin untuk memastikan perjalanan yang aman dan mematuhi hukum yang berlaku.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement