Maka dari itu, untuk masyarakat yang memiliki BPJS bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena dengan mengajukan rujukan BPJS dari FKTP tidak ada biaya yang dikeluarkan alias gratis. Sedangkan masyarakat umum yang tidak memiliki BPJS dikenakan tarif sebesar Rp60.000.
“Tarif pasien umum konseling dengan psikiater Rp60.000 saja. Jika ada rujukan BPJS dari FKTP maka Gratis,” ucap Ngabila.
Tidak hanya itu, Ngabila juga mengatakan bahwa di RSUD Tamansari Jakarta pada kondisi tertentu juga merawat kasus-kasus pasien dengan gangguan jiwa di rawat inap seperti Skizofrenia, Skizoafektif, Bipolar, Gangguan mental organik, dan lain-lain.
(Leonardus Selwyn)