Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petugas KPPS Bisa Dapat Layanan Psikiater Gratis dengan BPJS, Begini Caranya

Chindy Aprilia Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |07:00 WIB
Petugas KPPS Bisa Dapat Layanan Psikiater Gratis dengan BPJS, Begini Caranya
Dampingan psikiater gratis. (Ilustrasi: Freepik.com)
A
A
A

KEPALA Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Tamansari Jakarta sekaligus Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Ngabila Salama menjelaskan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tim sukses capres dan caleg, fans fanatik capres bisa berkonsultasi ke psikiater RSUD Tamansari Jakarta.

Lewat keterangan tertulisnya, Ngabila mengatakan jadwal psikiater dilaksanakan pada Senin-Sabtu mulai pukul 12.00-21.00 WIB atau bisa menghubungi hotline lewat nomor telepon 085892481576.

“Kami berencana membuka layanan konsultasi online by zoom selama 15 menit per pasien sebagai penapisan awal kasus,” kata Ngabila, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 Februari 2024.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pasien tersebut. Dimana perlu melakukan tatap muka dengan psikiater untuk konseling dan pengobatan atau bisa dilakukan secara online. Artinya pasien tidak diharuskan tatap muka.

Stres

Maka dari itu, untuk masyarakat yang memiliki BPJS bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena dengan mengajukan rujukan BPJS dari FKTP tidak ada biaya yang dikeluarkan alias gratis. Sedangkan masyarakat umum yang tidak memiliki BPJS dikenakan tarif sebesar Rp60.000.

“Tarif pasien umum konseling dengan psikiater Rp60.000 saja. Jika ada rujukan BPJS dari FKTP maka Gratis,” ucap Ngabila.

Tidak hanya itu, Ngabila juga mengatakan bahwa di RSUD Tamansari Jakarta pada kondisi tertentu juga merawat kasus-kasus pasien dengan gangguan jiwa di rawat inap seperti Skizofrenia, Skizoafektif, Bipolar, Gangguan mental organik, dan lain-lain.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement