BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi salah satu senjata andalan masyarakat untuk berobat. Sebagaimana diketahui BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial kesehatan yang ditujukan agar dapat melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan sudah hadir sejak 2014 dan memberikan dampak yang besar bagi kesehatan masyarakat. Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, di mana peserta melakukan iuran wajib yang harus dibayar setiap bulannya. Tentunya BPJS Kesehatan memiliki daftar penyakit yang dapat masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh.
Terkait dengan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migrain
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan Somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia Ringan
19. Miopia Ringan
20. Astigmatism Ringan
21. Presbiopia
22. Buta senja

23. Otitis eksterna
24. Otitis Media Akut
25. Serumen prop
26. Mabuk perjalanan
27. Furunkel pada hidung
28. Rhinitis akut
29. Rhinitis alergika
30. Rhinitis vasomotor
31. Benda Asing
32. Epistaksis
33. Influenza
34. Pertussis
35. Faringitis
36. Tonsillitis
37. Laringitis
38. Asma bronchiale
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
45. Parotitis