Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen, Sandiaga: Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |19:33 WIB
Pajak Hiburan Batal Naik 40-75 Persen, Sandiaga: Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

MENTERI Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Merves), Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen usai ditemui oleh selebritis sekaligus pengusaha, Inul Daratista hingga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Luhut menegaskan pajak hiburan ini akan kembali ke tarif awal.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno turut angkat bicara terkait batalnya kenaikan pajak hiburan tersebut.

Ia menegaskan kenaikan pajak ini dipastikan batal dan sudah sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Presiden bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” ungkap Sandiaga dalam Weekly Brief with Sandiaga Uno di Gedung Sapta, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Sandi mengatakan sebelumnya menurut Undang-Undang No. 1 tahun 2022, khusus untuk pajak hiburan tertentu kenaikannya bisa mencapai 40-65 persen, sedangkan untuk pajak hiburan lain sebesar 10 persen.

Menurut dia, batalnya kenaikan pajak hiburan ini juga dipengaruhi dengan perekonomian yang baru saja stabil pasca pandemi Covid-19.

“Keadaan ekonomi pascapandemi ini belum sepenuhnya pulih. Untuk itu arahannya adalah dibuat tidak naik dibandingkan tahun lalu,” paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement