Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Vaksin DBD Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |16:00 WIB
Apakah Vaksin DBD Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Vaksin DBD ditanggung BPJS Kesehatan? (Foto: Freepik.com)
A
A
A

Prof Ali kembali memastikan, bahwa BPJS hanya menanggung masalah kesehatan per-orangan, dan tidak menanggung biaya faskes, dokter, termasuk vaksin DBD. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, karena agar tidak menimbulkan kerancuan yang berujung menjadi sebuah polemik.

“Tetapi, karena saya juga dulu orang Kemenkes ya, itu kami sangat concern dan membantu. Tetapi sesuai dengan undang-undang sebetulnya beda antara supply side dengan demand side. Supply side, itu untuk faskesnya, dokternya, termasuk obatnya itu bukan tanggung jawabnya BPJS. Ini harus diketahui ya,” katanya.

“Nah BPJS itu menjamin akses untuk demand side-nya, yang UKP (upaya kesehatan perorangan). Nanti kalau ini misalkan masalah orang per orangan, nah itulah BPJS. Jadi tidak campur aduk ya. Jadi sebuah manajemen yang bagus itu tidak hanya bagaimana planningnya, bagaimana eksekusinya, kemudian monitoring, evaluasi, tapi siapa mengerjakan apa itu harus jelas. Kalau itu nggak jelas, nah ini orang jadi nggak tau. Dan itu menjadi persoalan,” ujarnya.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement