Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Vaksin DBD Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |16:00 WIB
Apakah Vaksin DBD Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya
Vaksin DBD ditanggung BPJS Kesehatan? (Foto: Freepik.com)
A
A
A

INDONESIA merupakan salah satu negara endemis demam berdarah dengue (DBD). Hal ini tentu ini menjadi alarm untuk meningkatkan kewaspadaan terutama kepada anak-anak maupun kelompok rentan, mengingat jumlah kasus DBD cenderung meningkat terutama saat musim penghujan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, di 2022, jumlah kasus dengue mencapai 131.265 kasus yang mana sekitar 40 persen adalah anak-anak usia 0-14 tahun. Sementara, jumlah kematiannya mencapai 1.135 kasus dengan 73 persen terjadi pada anak usia 0-14 tahun.

Mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan senantiasa mengembangkan inovasi baru pengendalian dengue nasional. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya dengan pengembangan vaksin dengue.

Meski belum menjadi program nasional, vaksin dengue kini sudah ada di Indonesia dan dipercaya bisa melindungi diri dari infeksi demam berdarah sekitar 60 hingga 80 persen. Vaksin demam berdarah yang telah tersedia di Indonesia, yaitu Tetravalent Dengue Vaccine (TDV). TDV mengandung satu sampai empat virus dengue yang dilemahkan.

Vaksin DBD

Namun, apakah vaksin DBD ini termasuk vaksin yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Mengingat, harga vaksin DBD bisa mencapai Rp1 jutaan untuk sekali vaksinasi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS, Prof dr. Ali Ghufron Mukti mengatakan, masyarakat harus terlebih dahulu memahami bahwa BPJS pada dasarnya hanya menanggung upaya kesehatan per-orangan, bukan yang menyangkut penyakit menular yang dampaknya berkaitan dengan publik, salah satunya seperti DBD.

“Untuk diketahui dulu, bahwa BPJS itu tentu prevensi, promosi, kurasi atau treatment, dan rehabilitasi. Tetapi, yang utama sesuai dengan perintah undang-undang, BPJS itu menangani upaya kesehatan per-orangan,” ujar Prof. Ali, saat diwawancara di Diskusi Publik ‘Peran Masyarakat Dalam Perlindungan Keluarga Terhadap Ancaman Dengue’ di Grand Capitol Ballroom, Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

“Ini harus dibedakan ya. Upaya untuk perorangan dengan upaya kesehatan masyarakat. Kalau upaya kesehatan masyarakat tentu itu sudah menyangkut menular dan publik ya. Bagaimana sistem surveilance segala macem itu sebetulnya bukan tanggung jawab BPJS,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement