MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.
Hal itu disampaikannya sebagai respons atas masukan dari para pelaku industri spa ketika usahanya dimasukkan ke dalam kategori hiburan sehingga bakal dikenai pajak hiburan.
"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," kata Sandi, mengutip laman Kemenparekraf.
Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.
(Foto: dok. Kemenparekraf)
Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memerhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
"Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," ujar Sandiaga.
Ia juga mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.