Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Rokok Elektrik Efektif Kendalikan Penggunaan Tembakau? Ini Penjelasan Pakar

Syifa Fauziah , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |17:00 WIB
Pajak Rokok Elektrik Efektif Kendalikan Penggunaan Tembakau? Ini Penjelasan Pakar
Pemerintah terapkan pajak rokok elektrik. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektrik 15 persen per 1 Januari 2024. Penerapan tarif baru ini menyebabkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE).

Pemerintah melalui kementerian Keuangan melakukan aturan ini yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok

Lantas, apakah cara ini efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik atau vape di kalangan masyarakat?

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) menjelaskan seperti halnya dengan rokok konvensional, kalau programnya hanya menaikkan cukai atau pajak tidak bisa efektif.

Vape

"Harusnya paling ideal untuk pengendalian tembakau ini sama seperti negara lain, dilarang penggunaannya. WHO sendiri sudah melarang, negara-negara lain, seperti di Taiwan dan Singapura juga sudah. Kalau di Indonesia ini apakah dilarang? Tentu jadi political will dari pemerintah," ujar Prof Agus saat dihubungi MNC Portal pada Selasa (2/1/2024).

Prof Agus menambahkan ketika pemerintah melarang penggunaan tembakau, baik itu rokok konvensional dan rokok elektrik, maka harus ada kebijakan pengendaliannya. Jadi bukan hanya peningkatan cukai saja tapi juga mulai dari regulasi yang tepat.

"Bahwa vape ini masuk dalam kategori produk tembakau juga yang harus dikendalikan dan regulasinya harus diatur, kemudian juga harus ada penerapan KTR juga untuk perlindungan orang-orang dari asap rokok atau vape, kemudian juga ada fasilitas yang bantu orang mau berhenti, karena idealnya memang tidak pakai baik rokok konvensional maupun rokok elektrik," tuturnya.

Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ini juga menambahkan harus adanya penyediaan fasilitas untuk orang-orang agar berhenti merokok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement