"Vape yang masuk dalam kategori tembakau, tentunya kalau orang ketergantungan dan mau berhenti merokok konvensional maupun elektrik harus disediakan oleh negara. Harus ada faskes yang menyediakan orang yang mau berhenti merokok, itu bagian dari komponen empowernya WHO," ucapnya.
Selain itu juga harus ada warning tentang bahaya merokok elektrik, seperti yang sudah dilakukan pada rokok konvensional. Cara ini juga untuk memberi edukasi tentang bahaya rokok elektrik berpengaruh pada kesehatan.
"Pada kemasan vape juga harus ada ada warning bahaya dari vape itu sendiri, dan tentu meninggikan pajak, jadi harus berjalan beriringan semua program WHO itu," kata Prof Agus.
(Leonardus Selwyn)