Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Terapkan Pajak Rokok Elektrik, Ini Tanggapan PDPI

Syifa Fauziah , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |16:00 WIB
Pemerintah Terapkan Pajak Rokok Elektrik, Ini Tanggapan PDPI
Pemerintah terapkan cukai untuk rokok elektrik. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement