PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) menyambut baik upaya pemerintah memberlakukan pajak rokok elektrik atau vape di Indonesia.
"Salah satu langkah yang tepat yang bisa dilakukan karena vape ini produk dari tembakau juga, sama halnya dengan rokok konvensional kalau di negara kita kan produk tembakau mendapatkan pajak atau cukai," ujar Prof Agus saat dihubungi MNC Portal pada Selasa (2/1/2024).

Prof Agus menambahkan aturan pemberlakuan pajak vape itu tentunya sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengendalikan penggunaan tembakau.
"Tentunya ini sudah sejalan juga dengan kebijakan WHO terkait produk yang terkait tembakau di dalam pengendalian tembakau. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menaikkan pajak untuk produk tembakau, ini sudah sejalan dengan rekomendasi dari WHO," tuturnya.
Seperti diketahui, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).