Dalam perkembangannya, pada 15 Juli 1847 Sragen disebut dengan Kabupaten Gunung Pulisi, yang dilakukan oleh Sunan Pakubuwono VIII atas persetujuan dari Residen Surakarta.
Berdasarkan Staatsblad Nomor 32 Tahun 1854, maka di setiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk Pengadilan Kabupaten, di mana Bupati Pulisi menjadi ketua dan dibantu oleh Kliwon, Panewu, Rangga dan Kaum.
Selanjutnya pada tahun 1869, daerah Kabupaten Pulisi Sragen memiliki empat distrik antara lain Distrik Sragen, Distrik Grompol, Distrik Sambungmacan dan Distrik Majenang.

Kemudian wilayahnya disempurnakan menjadi Kabupaten Pangreh Praja. Adanya perubahan tersebut diteruskan oleh PakuBuwono X, Wijkblad No. 23 Tahun 1918, di mana Kabupaten Pangreh Praja sebagai Daerah Otonom yang melaksanakan kekuasaan hukum dan juga Pemerintahan.
Hingga pada akhirnya memasuki zaman kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia, Kabupaten Pangreh Praja Sragen menjadi pemerintah daerah Kabupaten Sragen.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.