Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Penumpang Citilink Ketahuan Merokok di Pesawat, Terancam Denda Rp2,5 Miliar!

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 20 November 2023 |05:01 WIB
Heboh Penumpang Citilink Ketahuan Merokok di Pesawat, Terancam Denda Rp2,5 Miliar!
Penumpang Citilink kedapatan merokok di pesawat rute Batam-Surabaya (Foto: Instagram/@lowslow.indonesia)
A
A
A

Sekadar informasi, larangan merokok di pesawat telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

Infografis Bagian Terlarang oleh Penumpang Pesawat

Pelakunya bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement