Sekadar informasi, larangan merokok di pesawat telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

Pelakunya bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
(Rizka Diputra)