Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan, Syarat dan Tata Caranya

Bertold Ananda , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |19:53 WIB
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan, Syarat dan Tata Caranya
Ilustrasi apakah operasi caesar ditanggung BPJS (Foto: Ilustrasi/medicaldaily)
A
A
A

4. Kartu BPJS Kesehatan Masih Aktif

Peserta harus memastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif. Jika tidak aktif, peserta harus mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan yang belum dibayar sebelumnya. Setelah itu, peserta perlu menunggu sekitar 30 hari agar kartu kembali aktif.

5. Gawat Darurat Melalui IGD

Jika keadaan hamil mengalami kondisi darurat seperti ketuban pecah dini atau gawat janin, peserta bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat di rumah sakit. BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya operasi caesar dalam kondisi darurat ini.

Cara Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, maka tahap berikutnya para pasangan suami istri perlu mengetahui tata cara pengajuan BPJS pada masa kehamilan dengan cara sebagai berikut.

  • Kunjungi fasilitas kesehatan , bidan, dokter atau klinik terdaftar
  • Lakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala
  • Menerima surat rekomendasi rujukan
  • Pergi ke rumah sakit
  • Melengkapi dokumen lengkap meliputi salinan Kartu Keluarga, KTP (asli dan fotokopi), serta catatan kesehatan ibu dan anak.

Biaya Melahirkan Secara Caesar

Berikut ini adalah rincian biaya operasi caesar dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut terbagi atas berbagai kelas, inilah rincian selengkapnya:

1. Biaya operasi caesar ringan

  • Untuk kelas 1: Rp7.733.000
  • Pada kelas 2: Rp6.285.500
  • Untuk kelas 3: Rp5.257.900

2. Biaya operasi caesar sedang

  • Untuk kelas 1: Rp8.092.000
  • Pada kelas 2: Rp6.936.000
  • Untuk kelas 3: Rp5.780.000

3. Biaya operasi caesar berat

  • Untuk kelas 1: Rp11.081.400
  • Pada kelas 2: Rp9.498.300
  • Untuk kelas 3: Rp7.915.300.*

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement