Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan denda hingga SGD500.000 setara Rp5,7 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Konvensi Tokyo tahun 1971, jika kejahatan terjadi di pesawat yang dikendalikan Singapura ke luar negeri, pelaku dapat didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan hukum Singapura.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.