Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngaku Bawa Bom, Bule Australia Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp5,7 Miliar

Rahel Pebrini Panjaitan , Jurnalis-Sabtu, 14 Oktober 2023 |17:03 WIB
Ngaku Bawa Bom, Bule Australia Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp5,7 Miliar
Pesawat Scoot (Foto: IG/@flyscoot)
A
A
A

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan denda hingga SGD500.000 setara Rp5,7 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun.

Infografis Bagian Terlarang oleh Penumpang Pesawat

Berdasarkan Undang-Undang Konvensi Tokyo tahun 1971, jika kejahatan terjadi di pesawat yang dikendalikan Singapura ke luar negeri, pelaku dapat didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan hukum Singapura.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement