Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan denda hingga SGD500.000 setara Rp5,7 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Konvensi Tokyo tahun 1971, jika kejahatan terjadi di pesawat yang dikendalikan Singapura ke luar negeri, pelaku dapat didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan hukum Singapura.
(Rizka Diputra)