KASUS bullying atau perundungan di masyarakat masih menjadi pembahasan yang menarik. Pasalnya, bullying dapat terjadi di mana dan kapan saja.
Seseorang yang melakukan tindakan bullying kepada orang lain tentu akan berdampak pada fisik dan psikis si korban. Mereka akan merasa terluka hingga trauma.
Namun, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan pelaku bullying harus tetap mendapatkan haknya dalam pendidikan.
“Jangan dikeluarkan dari sekolah. Beri kesempatan hak pendidikan bukan dihukum kaya residivis atau kriminalis, tetap mendapat perlindungan,” ujar Amurwani dalam media talk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jumat (6/10/2023).
Amurwani menambahkan tentunya pelaku bullying harus diberi efek jera. Namun, beri hukuman yang positif. Jangan sampai memeberikan pengalaman hukuman yang tidak mengenakan.
“Karena kalau kayak gitu mereka bisa berubah menjadi penjahat. Kita tidak ingin anak-anak kita jadi penjahat. Oleh sebab itu, akses pendidikan harus tetap diberikan,” katanya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Praptono mengatakan pelaku bullying akan tetap mendapat hak pendidikan agar bisa diberikan pembinaan yang lebih baik.
“Layanan pendidikan tetap dapat kalau tidak dapat, dia akan berbuat hal sama atau bahkan lebih besar lagi. Diharapkan dengan pendidikan mereka bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
(Endang Oktaviyanti)