Sedangnya cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan suami-istri yang sudah lama menikah ialah dengan tahapan sebagai berikut;
1. Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka melangsungkan pernikahan.
2. Pasangan akan mendapatkan data pernikahan dari petugas KUA. Masukan data pernikahan ke laman resmi https://simkah.kemenag.go.id/

(Cara Cetak Kartu Nikah Digital, Foto: Kemenag RI)
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor telepon.
4. Klik tautan yang dikirim untuk mengunduh kartu nikah digital yang siap untuk dicetak.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.