TURIS mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib membayar pajak wisata atau retribusi sebesar USD10 atau Rp150.000 per orang mulai Februari 2024.
Biaya tersebut nantinya akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melindungi kebudayaan, lingkungan, dan pembangunan infrastruktur di Pulau Dewata.
"Ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 21 Agustus 2023.
Bali
Nantinya turis asing wajib membayar retribusi tersebut di pintu masuk Bali dan hanya membayar sekali saat kunjungan.
BACA JUGA:
Menurut Tjok Bagus, peraturan daerah (perda) terkait pemungutan retribusi pada turis mancanegara tersebut sudah selesai dibahas oleh DPRD Bali, tinggal menunggu penyusunan peraturan gubernur atau pergub untuk menjalankan kebijakan itu.
"Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub," katanya.